Hak Cipta
adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi dan sifat hak cipta terdapat pada pasal 2 UU
no.19 tahun 2002 yang berisi:
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang
timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi
pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya
sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt
uk kepentingan yang bersifat komersial.
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
I. UMUM
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki
keanekaragaman seni dan budaya yang sangat kaya. Hal itu sejalan dengan
keanekaragaman etnik, suku bangsa, dan agama yang secara keseluruhan merupakan
potensi nasional yang perlu dilindungi. Kekayaan seni dan budaya itu merupakan
salah satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan perlu dilindungi oleh
undang-undang. Kekayaan itu tidak semata-mata untuk seni dan budaya itu
sendiri, tetapi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan di bidang
perdagangan dan industri yang melibatkan para Penciptanya. Dengan demikian,
kekayaan seni dan budaya yang dilindungi itu dapat meningkatkan kesejahteraan
tidak hanya bagi para Penciptanya saja, tetapi juga bagi bangsa dan negara.
Indonesia telah ikut serta dalam pergaulan
masyarakat dunia dengan menjadi anggota dalam Agreement Establishing the
World Trade Organization (Persetujua n Pembentukan Organisasi Perdagangan
Dunia) yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual
Property Rights (Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan
Intelektual), selanjutnya disebut TRIPs, melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun
1994. Selain itu, Indonesia juga meratifikasi Berne Convention for the
Protection of Artistic and Literary Works (Konvensi Berne tentang
Perlindungan Karya Seni dan Sastra) melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun
1997 dan World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty (Perjanjian
Hak Cipta WIPO), selanjutnya disebut WCT, melalui Keputusan Presiden Nomor 19
Tahun 1997.
Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor
12 Tahun 1997 yang selanjutnya disebut Undang – undang Hak Cipta. Walaupun
perubahan itu telah memuat beberapa penyesuaian pasal yang sesuai dengan TRIPs,
namun masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan untuk memberi
perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang Hak Cipta, termasuk upaya
untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari keanekaragaman
seni dan budaya tersebut di atas. Dari beberapa konvensi di bidang Hak Kekayaan
Intelektual yang disebut di atas, masih terdapat beberapa ketentuan yang sudah
sepatutnya dimanfaatkan. Selain itu, kita perlu menegaskan dan memilah
kedudukan Hak Cipta di satu pihak dan Hak Terkait di lain pihak dalam rangka
memberikan perlindungan bagi karya intelektual yang bersangkutan secara lebih
jelas.
Dengan memperhatikan hal-hal di atas dipandang
perlu untuk mengganti Undang-undang Hak Cipta dengan yang baru. Hal itu
disadari karena kekayaan seni dan budaya, serta pengembangan kemampuan
intelektual masyarakat Indonesia memerlukan perlindungan hukum yang memadai agar
terdapat iklim persaingan usaha yang sehat yang diperlukan dalam melaksanakan
pembangunan nasional.
Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic
rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk
mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral
adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat
dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak
Terkait telah dialihkan.
Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide
atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat
pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemamp
uan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca,
atau didengar.
Undang-undang ini memuat beberapa ketentuan baru,
antara lain, mengenai:
1. database merupakan salah satu Ciptaan
yang dilindungi;
2. penggunaan alat apa pun baik melalui kabel
maupun tanpa kabel, termasuk media internet, untuk pemutaran produk-produk
cakram optik (optical disc) melalui media audio, media audiovisual
dan/atau sarana telekomunikasi;
3. penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga,
arbitrase, atau alternatif penyelesaian
sengketa;
4. penetapan sementara pengadilan untuk mencegah
kerugian lebih besar bagi pemegang
hak;
5. batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak
Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung;
6. pencantuman hak informasi manajemen elektronik
dan sarana kontrol teknologi;
7. pencantuman mekanisme pengawasan dan
perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi
berteknologi tinggi;
8. ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait;
9. ancaman pidana dan denda minimal;
10. ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan
Program Komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan
hukum.
Contoh
Kasus
Perseteruan Yayasan Karya Cipta
Indonesia (YKCI) dengan restoran cepat saji A&W menyeret nama penyanyi
kondang Glenn Fredly. Glenn yang lagunya ikut diputar oleh restoran A&W
tanpa izin akan menjadi saksi kasus tersebut. "Nama Glenn sudah ada di
dalam BAP, dia akan jadi saksi di pengadilan nanti," jelas Mahendradatta
selaku kuasa hukum YKCI di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Kebayoran
Baru, Kamis (9/11/2006). Selaku pemegang kuasa yang sah dari 2500 pencipta
lagu, YKCI pada Senin (20/3/2006) melaporkan A&W Family Restaurant ke
Polres Metro Jakarta Selatan. Oleh YKCI, restoran cepat saji tersebut dianggap
telah memutar lagu-lagu penyanyi Indonesia maupun mancanegera tanpa seizin si
pencipta lagu. Selain Glenn, mereka yang juga ikut dirugikan A&W
diantaranya Radja, Tito Sumarsono dan Andre Hehanusa. YKCI menduga pelanggaran
yang dilakukan A&W tersebut telah berlangsung selama delapan tahun yaitu
sejak 1998-2006. A&W dianggap melanggar pasal 72 Undang-undang No. 19 tahun
2002 tentang Hak Cipta. Jika diketahui bersalah, Direktur A&W Zaina Siman
yang menjadi tersangka kasus ini, diancam 7 tahun penjara dan denda Rp 5
miliar. Pada Kamis (9/11/2006) ini kasus perseteruan A&W dengan YKCI sudah
sampai pada tahap penyerahan bukti ke Kejaksaan Negeri Jakara Selatan. Sejumlah
pengurus YKCI dan kuasa hukum yayasan tersebut ikut datang untuk membuktikan
kalau kasus pelanggaran hak cipta ini memang serius ditangani mereka. Menurut
Mahendradatta, bukti yang diserahkan adalah seperangkat komputer dan daftar
lagu-lagu yang diputar tanpa izin Sebenarnya sebelum akhirnya melaporkan
A&W ke Polres Jakarta Selatan, YKCI sudah telebih dahulu menyarankan pada
A&W untuk mentaati UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Sayangnya saran
YKCI tersebut dianggap angin lalu oleh restoran franchise asal Amerika Serikat
itu. "Tadinya tidak menentang. Tapi kemudian mereka diberi informasi oleh
sekelompok produser kalau pencipta lagu itu sudah tidak punya hak apa-apa.
Padahal itu salah," jelas Mahendradatta. Restoran A&W dilanjutkan
Mahendradatta hanyalah salah satu contoh dari banyaknya pelanggaran hak cipta
yang terjadi di Indonesia. Sebenarnya masih ada sejumlah restoran lain dan
hotel yang melakukan kesalahan sama seperti A&W.
http://nuzululkarima.blogspot.com/2011/06/contoh-kasus-pelanggaran-hak-cipta.html#!/2011/06/contoh-kasus-pelanggaran-hak-cipta.html
Harrah's Cherokee Casino & Hotel - MapYRO
BalasHapusThis is a perfect casino and sportsbook 시흥 출장안마 with over 800 강원도 출장마사지 gaming machines, plus more than 300 slots, 서귀포 출장마사지 table games, live poker, keno and 전라북도 출장마사지 live dealer casino. Rating: 3.9 · 5 reviews 청주 출장마사지