Menurut undang-undang No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi pada
pasal 38 yang berisikan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang
dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan
telekomunikasi”. Pada undang-undang ini lebih terfokus kepada gangguan yang
bersifat infrastruktur dan proses transmisi data, bukan mengenai isi content
informasi. Dengan munculnya undang-undang ini membuat terjadinya perubahan
dalam dunia telekomunikasi.
Jadi UU no.36 tersebut dapat mengatur penggunaan teknologi informasi,
karena dalam undang-undang tersebut berarah kepada tujuan telekomunikasi dan
otomatis dapat sekaligus mengatur penggunaan informasi tersebut sesuai dengan
tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam undang-undang ini juga tertera tentang penyelenggaraan
telekomunikasi, sehingga telekomunikasi dapat diarahkan dengan baik karena
adanya penyelenggaraan telekomunikasi tersebut.
Penyidikan dan sangsi administrasi dan ketentuan pidana pun tertera dala
undang-undang ini, sehingga penggunaan telekomunikasi lebih terarah dan tidak
menyimpang dari undang-undang yang telah ada. Sehingga menghasilkan teknologi
informasi yang baik dalam masyarakat.
Peraturan mengenai telekomunikasi diatur pada Undang - Undang No 36
Tahun 1999 tentang telekomunikasi. Undang - Undang No 36 Tahun 1999 terdiri
dari 9 Bab dan 64 Pasal yang mengatur segala hal yang berhubungan dengan
telekomunikasi di Indonesia, diantaranya asas dan tujuan telekomunikasi,
pembinaan, penyelenggaraan, larangan praktek monopoli, perizinan, hak dan
kewajiban penyelenggara dan masyarakat, interkoneksi dan biaya hak
penyelenggaraan, sanksi dan hal - hal lain yang masih banyak di bahas pada
pasal - pasal Undang- Undang tersebut. Dengan kemajuan dunia telekomunikasi
yang pesat dari hari ke hari maka Undang - Undang telekomunikasi ini sangat
membantu dalam memberikan batasan baik bagi penyelenggara komunkasi, pengguna
maupun pihak pemerintah dalam melakukan aktivitas yang berhubungan dengan
penggunaan teknologi informasi.
Setelah meyimak isi dari Undang - undang Telekomunikasi No 36 Tahun 1999
terlihat bahwa peraturan terhadap pengguna dari telekomunikasi masih kurang,
sedangkan yang lebih banyak dibahas adalah mengenai penyelenggara
telekomunikasi. Dengan masih kurangnya peraturan mengenai pengguna
telekomunikasi maka dalam hal ini terdapat keterbatasan UU Telekomunikasi untuk
mengatur penggunaan teknologi informasi pada sisi pengguna. Karena seharusnya
pengguna juga diberi batasan - batasan dalam menggunakan teknologi informasi
agar tidak melewati batas. Pengguna telekomunikasi juga sebaiknya diberikan hak
dan kewajiban yang jelas sehingga kejadian - kejadian yang tidak diharapkan
dalam bidang TI dapat diminimalisir. Jika seorang pengguna dapat memanfaatkan teknologi
informasi yang ada dengan baik maka tentu akan mendatangkan manfaat, namun jika
tidak digunakan dengan tidak baik maka dapat menciptakan kerugian bagi banyak
pihak.
Dari pembahasan diatas maka saya dapet menyimpulkan
bahwa adanya keterbatasan undang-undang yang dibuat sehingga hanya efektif
sebagian karna kurang kuatnya hukum terhadap instansi pemerintah,korporasi dan
sebagainya. Ragamnya peraturan perundangan di Indonesia dimana undang-undang
yang satu saling bertentangan. Menghadapi kondisi demikian seyogyanya ada
keberanian dan inovasi dari penegak hukum untuk mengefektifkan peraturan yang
ada dengan melakukan interpretasi atau kontruksi hukum yang bersumber pada
teori atau ilmu hukum, pendapat ahli, jurisprudensi, atau bersumber dari
ide-ide dasar yang secara konseptual dapat dipertanggungjawabkan.
Contoh Kasus
Pada pemilu 2004, saat pemilu multi partai kedua
dan pemilihan presiden langsung pertama kali di Indonesia ada sebuah
perbincangan hangat, yakni system teknologi informasi yang digunkana oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU).
Sistem TI sudah pasti akan menjadi sasaran kritik
pihak-pihak lain. Situs KPU yang digunakna untuk menampilkan data perhitungan
suara itu tidak hanya dikritisi, melainkan juga di jahili.
Pada awalnya KPU sangat sombong dengan system
mereka, Mereka menganggap system ini sangat aman. Hal ini mengundang
ketertarikan para hacker dan cracker untuk menguji system tersebut
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 17 April
2004 dengan target situs http://tnp.kpu.go.id, pelaku yang bernama Dani
Firmansyah merasakan adrenalinnya terangsang begitu cepat ketika mendengar
pernyataan Ketua Kelompok Kerja Teknologi Informasi KPU Chusnul Mar’iyah bahwa
sistem keamanan Situs KPU 99.99% aman dari serangan hacker. Maka pelaku pun
memulai serangannya ke situs KPU tersebut selama kurang lebih 5 hari hingga ia
pun berhasil men-deface tampilan situs KPU dengan mengganti nama-nama partai
peserta pemilu. Alur tindak kejahatannya di mulai dari “warnet warna” yang
berlokasi di Jogyakarta. Tersangka mencoba melakukan tes sistem security
kpu.go.id melalui XSS (Cross Site Scripting) dan Sistem SQL injection dengan
menggunakan IP Publik PT. Danareksa 202.158.10.***. Pada layer identifikasi
nampk keluar message risk dengan level low (ini artinya web site KPU tidak
dapat ditembus),
Pada 17 April 2004 jam 03.12.42 WIB, tersangka
mencoba lagi untuk menyerang server KPU dan berhasil menembus IP
(tnp.kpu.go,id) 203.130.***.*** serta berhasil update tabel nama partai pada
pukul 11.24.16. sampai 11.34.27 WIB. Adapun teknik yang dipakai tersangka
melalui teknik spoofing (penyesatan) yaitu tersangka melakukan hacking dari IP
202.158.10.*** kemudian membuka IP proxy Anonimous (tanpa nama) Thailand
208.***.1. lalu masuk ke IP (tnp.kpu.go.id) 203.130.***.*** dan berhasil merubah
tampilan nama partai.
Setelah kejadian tersebut tim penyelididik Satuan
Cyber Crime Krimsus Polda Metro Jaya yang di ketua oleh AKBP Pol Petrus R
Golose mulai melakukan pengecekan atas log file server KPU. Tim penyelidik
melakukan penyelidikan dengan cara membalik. “Bukan dari 208.***.1 (server di
Thailand) untuk mengetahui apakah pelaku mengakses IP 208.***.1. atau tidak.
Tidak sengaja tim perburuan bertemu dengan
seseorang yang kenal dengan Dani di internet ketika sedang chatting. Kemudian
tim penyidik menemukan salah satu IP address di log KPU, ada yang berasal dari
PT. Danareksa. Lalu belakangan diketahui bahwa seseorang yang diajak chatting
dengan polisi untuk mencari informasi tentang Dani tersebut adalah Fuad Nahdi
yang memiliki asal daerah yang sama dengan Dani, dan merupakan admin di Warna
Warnet. “Jadi nickname-nya mengarah ke Dani dan IP addres-nya mengarah ke
tempat kerjanya Dani. Dari hasil investigasi, keluar surat perintah penangkapan
atas Dani Firmansyah yang berhasil dibekuk di kantornya di Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar